Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Penjelasan Jokowi dan BP Tapera soal Gaji Karyawan Dipotong

Presiden Jokowi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.

Salah satu isi beleid yang menjadi sorotan adalah pemotongan gaji para pekerja, termasuk karyawan swasta dan pekerja mandiri, sebesar 3 persen per bulan sebagai iuran peserta Tapera.

Besaran itu dibayarkan 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja. Sedangkan pekerja mandiri dibayarkan secara mandiri.

Bagaimana penjelasan terkait aturan kebijakan tersebut?

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Muhdany Yusuf Laksono
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Fathir Rohman

Produser: Farid Firdaus

Music: Puffs - Text Me Records _ Social Work

#Tapera #GajiDipotong #JernihkanHarapan

Artikel terkait: https://www.kompas.com/properti/read/2024/05/28/121633221/penjelasan-jokowi-dan-bp-tapera-soal-aturan-gaji-karyawan-dipotong-buat

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com