[FULL] KPK Akan Ajukan Banding atas Putusan Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh
Kompas
Kompas.com - 28/05/2024, 18:16 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan, para pimpinan KPK telah melakukan rapat pimpinan (rapim) sebagai tindak lanjut dikabulkannya eksepsi atau nota keberatan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (27/5/2024).
"Atas itu semua, maka KPK menyepakati akan melakukan upaya hukum, akan melakukan banding atau perlawanan. Kami memilih untuk melakukan upaya hukum banding," tegas Ghufron kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (28/5/2024).
Sebagai informasi, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh kembali lolos dari jeratan hukum lembaga antirasuah.
Kali ini, eksepsi Gazalba yang dikabulkan adalah terkait dakwaan menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung sebesar Rp 62,8 miliar.
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam putusannya memerintahkan KPK untuk membebaskan Gazalba dari Rutan KPK.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan, para pimpinan KPK telah melakukan rapat pimpinan (rapim) sebagai tindak lanjut dikabulkannya eksepsi atau nota keberatan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (27/5/2024).
"Atas itu semua, maka KPK menyepakati akan melakukan upaya hukum, akan melakukan banding atau perlawanan. Kami memilih untuk melakukan upaya hukum banding," tegas Ghufron kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (28/5/2024).
Sebagai informasi, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh kembali lolos dari jeratan hukum lembaga antirasuah.
Kali ini, eksepsi Gazalba yang dikabulkan adalah terkait dakwaan menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung sebesar Rp 62,8 miliar.
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam putusannya memerintahkan KPK untuk membebaskan Gazalba dari Rutan KPK.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Nursita Sari
#GazalbaSaleh #JernihkanHarapan