Gazalba Saleh Tiga Kali Lolos dari Jerat Hukum, KPK Minta Bawas MA Periksa Hakim
Kompas
Kompas.com - 28/05/2024, 14:47 WIB
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dari tahanan dianggap konyol oleh KPK.
Meski tidak mendapati delegasi untuk menuntut Gazalba dari Jaksa Agung RI, KPK menilai seharusnya para hakim tidak membuat putusan seenaknya yang mengabaikan undang-undang KPK dan praktik penuntutan kasus korupsi selama 20 tahun.
Maka dari itu, KPK meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk memeriksa para hakim itu.
Diketahui, sudah ketiga kalinya Gazalba Saleh diloloskan dari jerat hukum yang dilakukan KPK.
Kali ini, eksepsi Gazalba Saleh terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 62,8 miliar dikabulkan majelis hakim.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dari tahanan dianggap konyol oleh KPK.
Meski tidak mendapati delegasi untuk menuntut Gazalba dari Jaksa Agung RI, KPK menilai seharusnya para hakim tidak membuat putusan seenaknya yang mengabaikan undang-undang KPK dan praktik penuntutan kasus korupsi selama 20 tahun.
Maka dari itu, KPK meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk memeriksa para hakim itu.
Diketahui, sudah ketiga kalinya Gazalba Saleh diloloskan dari jerat hukum yang dilakukan KPK.
Kali ini, eksepsi Gazalba Saleh terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 62,8 miliar dikabulkan majelis hakim.
Kreatif: Claudia Aviolola
Produser: Larissa Huda
#GazalbaSaleh