Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kubu Gus Muhdlor Yakin Gugatan Praperadilan Lawan KPK Diterima

Kuasa hukum Bupati nonaktif Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, Mustofa Abidin mengatakan, pihaknya meyakini Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menerima gugatan praperadilan kliennya.


Mustofa menyebut, gugatan praperadilan kedua tak akan dicabut, seperti gugatan sebelumnya.


"Ya kami tentu saja sebagai pemohon berharap agar permohonan ini diterima. Tidak, tidak (dicabut). Itu kita cabut karena ada perubahan signifikan terkait perubahan posita maupun petitum dan saat ini sudah kita perbaiki, kita ajukan kembali," ungkap Mustofa di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2024).


Sebelumnya, tim hukum Gus Muhdlor sempat menarik gugatan Nomor 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada 22 April 2024. Gugatan praperadilan kembali diajukan pada 14 Mei 2024.


Gugatan ini diajukan Gus Muhdlor untuk melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan dirinya sebagai tersangka, dengan dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.



Simak selengkapnya dalam video berikut ini!




Penulis Naskah: Zintan Prihatini

Video Jurnalis: Zintan Prihatini

Video Editor: Zintan Prihatini

Produser: Bagus Santosa




#GusMuhdlor #KPK #BupatiSidoarjokorupsi #AhmadMuhdlor #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com