Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
UKT Batal Naik, Bagaimana Nasib Mahasiswa yang Sudah Terlanjur Bayar?
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengumumkan bahwa aturan kenaikan UKT telah dibatalkan.

Pembatalan kenaikan UKT itu diputuskan setelah Nadiem bertemu dengan Presiden Jokowi pada Senin (27/5/2024).

Nadiem pun meminta pihak kampus segera mengumumkan pembatalan kenaikan UKT tersebut kepada calon mahasiswa baru.

Nadiem juga menginstruksikan agar pihak kampus menghubungi kembali para calon mahasiswa yang terlanjur mengundurkan diri akibat tingginya UKT yang harus dibayarkan sehingga bisa diterima kembali.

Selain itu, Nadiem juga mengimbau agar pihak kampus mengembalikan uang UKT yang terlanjur dibayarkan mahasiswa.

Hal itu disampaikan Nadiem pada Senin (27/5/2024).

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Narator: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Muhammad Dava Arrifa
Produser: Adisty Safitri
Musik: Outreach - Go By Ocean _ Ryan McCaffrey

#NadiemMakarim #UKT #UKTbatalnaik #JernihkanHarapan

Artikel Terkait
https://www.kompas.com/tren/read/2024/05/28/103000165/ukt-tahun-ini-batal-naik-bagaimana-mahasiswa-yang-terlanjur-bayar-

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau