Kenapa Ada Tapera, yang Bikin Gaji Karyawan Dipotong 3 Persen untuk Iuran?
Kompas
Kompas.com - 28/05/2024, 08:29 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru terkait iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Salah satu poin utama yang diatur dalam ketentuan itu ialah terkait potongan iuran bagi pekerja untuk kepesertaan Tapera. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 15 ketentuan itu.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Rully R. Ramli Penulis naskah: Katarina Astriyani Setyaningsih Narator: Katarina Astriyani Setyaningsih Video editor: Galang Wahyu Permata Produser: Dandy Bayu Bramasta
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru terkait iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Salah satu poin utama yang diatur dalam ketentuan itu ialah terkait potongan iuran bagi pekerja untuk kepesertaan Tapera. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 15 ketentuan itu.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Rully R. Ramli
Penulis naskah: Katarina Astriyani Setyaningsih
Narator: Katarina Astriyani Setyaningsih
Video editor: Galang Wahyu Permata
Produser: Dandy Bayu Bramasta
Musik: Islabonita - An Jone
#Tapera #TabunganPerumahanRakyat #PotonganGajiKaryawan #JernihkanHarapan
Artikel terkait: https://money.kompas.com/read/2024/05/27/173700526/jokowi-terbitkan-aturan-baru-soal-potongan-gaji-karyawan-untuk-iuran-tapera