Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kasus Vina Cirebon, Pegi Dijerat Pasal dengan Ancaman Hukuman Mati

Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Arsita Dewi dan Muhammad Rizky pada 2016 lalu di Cirebon, mengaku tidak menghabisi nyawa korban.

Hal tersebut dikatakan Pegi ketika Polda Jawa Barat merilis tersangka pembunuhan Vina dan Rizky pada Minggu (26/5/2024).

Meski Pegi menyangkal dirinya melakukan pembunuhan, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abast menyampaikan, tersangka diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Vina dan Rizky alias Egi.

Pegi disebut menyusun rencana untuk menghabisi kedua korban menggunakan kayu, batu, dan senjata tajam.

Pegi dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

Simak selengkapnya dalam berita berikut!

Penulis Naskah: Anggie Puspariana
Narator: Anggie Puspariana
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Yusuf Reza Permadi

#KasusVinaCirebon #PegiTerancamHukumanMati #JernihkanHarapan

Musik: Good Gig In the Clouds - Joel Cummins

Artikel terkait:
https://www.kompas.com/tren/read/2024/05/27/120000265/mengaku-tidak-bunuh-vina-pegi-tetap-terancam-hukuman-mati?page=all#page2

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com