Khawatir Ancaman, Dua Saksi Sidang kasus SYL Dapat Perlindungan LPSK
Kompas
Kompas.com - 27/05/2024, 17:50 WIB
Dua saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal ini diketahui setelah Majelis Hakim memeriksa identitas para saksi yang akan bersaksi di sidang lanjutan dengan terdakwa SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).
Dua saksi yang dilindungi LPSK itu adalah ajudan SYL, Panji Harjanto dan pegawai honorer Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementan, Ubaidah Nabhan.
Dua saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal ini diketahui setelah Majelis Hakim memeriksa identitas para saksi yang akan bersaksi di sidang lanjutan dengan terdakwa SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).
Dua saksi yang dilindungi LPSK itu adalah ajudan SYL, Panji Harjanto dan pegawai honorer Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementan, Ubaidah Nabhan.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Adil Pradipta
#SYL #Korupsi #Kementan #JernihkanHarapanÂ