Awas Kena Denda, Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas
Kompas
Kompas.com - 27/05/2024, 13:07 WIB
Sistem transaksi jalan tol non-tunai nirsentuh nirhenti atau Multi Lane Free Flow (MLFF) telah diresmikan menjadi salah satu sistem transaksi jalan tol di Indonesia dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol mulai tanggal 20 Mei 2024.
Para pengguna jalan tol wajib mendaftarkan nomor kendaraannya ke aplikasi MLFF, yakni Cantas.
Sistem transaksi jalan tol non-tunai nirsentuh nirhenti atau Multi Lane Free Flow (MLFF) telah diresmikan menjadi salah satu sistem transaksi jalan tol di Indonesia dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol mulai tanggal 20 Mei 2024.
Para pengguna jalan tol wajib mendaftarkan nomor kendaraannya ke aplikasi MLFF, yakni Cantas.
Simak Selengkapnya pada video berikut.
Kreatif: Citra Sonia
Produser: Nibras Nada Nailufar
#Beritaviral #Jalantol #Tolindonesia #Cantas #Mlff #Jernihkanharapan