Eksepsi Diterima, Hakim Perintahkan KPK Segera Bebaskan Gazalba Saleh
Kompas
Kompas.com - 27/05/2024, 11:49 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Gazalba didakwa Jaksa KPK telah menerima uang sebesar Rp 82,6 miliar untuk penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim berpandangan, Jaksa KPK tidak berwenang menuntut Hakim Agung dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana nota keberatan tim hukum Gazalba Saleh.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut ini.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Gazalba didakwa Jaksa KPK telah menerima uang sebesar Rp 82,6 miliar untuk penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim berpandangan, Jaksa KPK tidak berwenang menuntut Hakim Agung dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana nota keberatan tim hukum Gazalba Saleh.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Bagus Santosa
#GazalbaSaleh #JernihkanHarapan