Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Daftar Kelompok yang Boleh dan Tidak Boleh Beli Elpiji 3 Kg

Beli gas elpiji 3 kg bakal diwajibkan menyertakan kartu tanda penduduk (KTP) mulai 1 Juni 2024.

Aturan ini diterapkan dengan alasan agar penyaluran bahan bakar subsidi ini bisa tepat sasaran.

Selain menyertakan KTP, pembeli elpiji 3 kg juga wajib mendaftarkan diri terlebih dahulu ke pangkalan resmi Pertamina hingga 31 Mei 2024.

Selain membawa KTP, calon pembeli juga perlu menyertakan kartu keluarga (KK), dan foto tempat usaha bagi usaha mikro supaya didata oleh petugas Pertamina.

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (22/5/2024), Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, mengatakan masyarakat yang membutuhkan elpiji 3 kg masih dapat mendaftar walau lewat 31 Mei 2024.

Simak selengkapnya dalam berita berikut!
|
Penulis Naskah: Anggie Puspariana
Video Editor: Anggie Puspariana
Produser: Yusuf Reza Permadi

#Elpiji3Kg #TabungGasSubsidi #PertaminaPatraNiaga #JernihkanHarapan

Musik: Stealth - Aakash Gandhi

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com