Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Google, Meta, X, dan TikTok Terancam Didenda Rp 500 Juta Tiap Promosi 1 Konten Judi Online

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memberikan sanksi terhadap Google, Meta, dan TikTok jika platform tersebut mempromosikan konten judi online.


Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, sanksi tersebut berupa denda sebesar Rp 500 juta per konten di platform mereka.


"Peringatan keras kepada Google, Meta, dan TikTok, jika tidak kooperatif untuk berantas judi online di platform Anda, saya akan kenakan denda hingga Rp 500 juta per konten yang ditemukan," ujar Budi Arie dalam konferensi pers secara daring, Jumat (24/5/2024).


Selain itu, Kemenkominfo juga akan mencabut izin internet service provider (ISP) yang terbukti memfasilitasi akses judi online kepada masyarakat.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Syalutan Ilham

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Produser: Nursita Sari

Video Editor: Syalutan Ilham


#judionline #kominfo #jernihkanharapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau