Google, Meta, X, dan TikTok Terancam Didenda Rp 500 Juta Tiap Promosi 1 Konten Judi Online
Kompas
Kompas.com - 24/05/2024, 13:53 WIB
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memberikan sanksi terhadap Google, Meta, dan TikTok jika platform tersebut mempromosikan konten judi online.
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, sanksi tersebut berupa denda sebesar Rp 500 juta per konten di platform mereka.
"Peringatan keras kepada Google, Meta, dan TikTok, jika tidak kooperatif untuk berantas judi online di platform Anda, saya akan kenakan denda hingga Rp 500 juta per konten yang ditemukan," ujar Budi Arie dalam konferensi pers secara daring, Jumat (24/5/2024).
Selain itu, Kemenkominfo juga akan mencabut izin internet service provider (ISP) yang terbukti memfasilitasi akses judi online kepada masyarakat.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memberikan sanksi terhadap Google, Meta, dan TikTok jika platform tersebut mempromosikan konten judi online.
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, sanksi tersebut berupa denda sebesar Rp 500 juta per konten di platform mereka.
"Peringatan keras kepada Google, Meta, dan TikTok, jika tidak kooperatif untuk berantas judi online di platform Anda, saya akan kenakan denda hingga Rp 500 juta per konten yang ditemukan," ujar Budi Arie dalam konferensi pers secara daring, Jumat (24/5/2024).
Selain itu, Kemenkominfo juga akan mencabut izin internet service provider (ISP) yang terbukti memfasilitasi akses judi online kepada masyarakat.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Syalutan Ilham
Penulis Naskah: Syalutan Ilham
Produser: Nursita Sari
Video Editor: Syalutan Ilham
#judionline #kominfo #jernihkanharapan