[FULL] Penjelasan Polisi soal Kasus Casis Bintara Polri Dibegal, Alami Robek di Jari dan Paha
Kompas
Kompas.com - 22/05/2024, 20:27 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, calon siswa (casis) Bintara Polri bernama Satrio Mukti Raharjo di Kebon Jeruk, Jakarta Barat dibegal saat hendak mengikuti tes psikologis di Polda Metro Jaya, Sabtu (11/5/2024).
Pembegalan dilakukan tiga pria berinisial PN, AY, dan MS. Wira mengatakan, pelaku membacok korban menggunakan golok hingga mengalami robek di kelingking dan paha.
"Setelah mendapatkan luka tersebut, korban terjatuh dari sepeda motor. Selanjutnya sepeda motor langsung dibawa lari pelaku termasuk handphone dari korban. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 25 juta," ujar Wira di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/5/2024).
Polisi menangkap lima pelaku yakni PN, AY, MS, C, dan W. Wira menyebut, C berperan menjual motor Satrio kepada W.
"Terhadap para tersangka kami kenakan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 yang mana ancaman hukuman diancam dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun," ucap Wira.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Penulis Naskah: Zintan Prihatini Video Jurnalis: Zintan Prihatini Video Editor: Zintan Prihatini Produser: Bagus Santosa
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, calon siswa (casis) Bintara Polri bernama Satrio Mukti Raharjo di Kebon Jeruk, Jakarta Barat dibegal saat hendak mengikuti tes psikologis di Polda Metro Jaya, Sabtu (11/5/2024).
Pembegalan dilakukan tiga pria berinisial PN, AY, dan MS. Wira mengatakan, pelaku membacok korban menggunakan golok hingga mengalami robek di kelingking dan paha.
"Setelah mendapatkan luka tersebut, korban terjatuh dari sepeda motor. Selanjutnya sepeda motor langsung dibawa lari pelaku termasuk handphone dari korban. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 25 juta," ujar Wira di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/5/2024).
Polisi menangkap lima pelaku yakni PN, AY, MS, C, dan W. Wira menyebut, C berperan menjual motor Satrio kepada W.
"Terhadap para tersangka kami kenakan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 yang mana ancaman hukuman diancam dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun," ucap Wira.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Penulis Naskah: Zintan Prihatini
Video Jurnalis: Zintan Prihatini
Video Editor: Zintan Prihatini
Produser: Bagus Santosa
#jernihkanharapan #begalcasis #casisbintarapolri