Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
MK Tak Terima Gugatan PPP Jatim soal 21.000 Suara Pindah ke Partai Garuda

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan PPP terkait perpindahan suara ke Partai Garuda pada Pileg DPR RI di Jawa Timur.

MK menilai gugatan yang dilayangkan PPP tak diuraikan dengan jelas. 

"Menimbang bahwa terhadap permohonan PPP, termohon (KPU) mengajukan eksepsi yang pada pokoknya menyatakan permohonan PPP tidak jelas atau kabur dengan alasan yang pada pokoknya," kata Hakim MK Saldi Isra dalam sidang pleno pengucapan putusan PHPU anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Rabu (22/5/2024).

Adapun MK menilai permohonan pemohon masuk dalam kategori permohonan kabur (obscuur libel).

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri

Penulis Naskah: Yohana Indah Nur Ratri

Produser: Nursita Sari

#sidangsengketapileg #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com