MK Tak Terima Gugatan PPP Jatim soal 21.000 Suara Pindah ke Partai Garuda
Kompas
Kompas.com - 22/05/2024, 13:12 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan PPP terkait perpindahan suara ke Partai Garuda pada Pileg DPR RI di Jawa Timur.
MK menilai gugatan yang dilayangkan PPP tak diuraikan dengan jelas.
"Menimbang bahwa terhadap permohonan PPP, termohon (KPU) mengajukan eksepsi yang pada pokoknya menyatakan permohonan PPP tidak jelas atau kabur dengan alasan yang pada pokoknya," kata Hakim MK Saldi Isra dalam sidang pleno pengucapan putusan PHPU anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Rabu (22/5/2024).
Adapun MK menilai permohonan pemohon masuk dalam kategori permohonan kabur (obscuur libel).
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan PPP terkait perpindahan suara ke Partai Garuda pada Pileg DPR RI di Jawa Timur.
MK menilai gugatan yang dilayangkan PPP tak diuraikan dengan jelas.
"Menimbang bahwa terhadap permohonan PPP, termohon (KPU) mengajukan eksepsi yang pada pokoknya menyatakan permohonan PPP tidak jelas atau kabur dengan alasan yang pada pokoknya," kata Hakim MK Saldi Isra dalam sidang pleno pengucapan putusan PHPU anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Rabu (22/5/2024).
Adapun MK menilai permohonan pemohon masuk dalam kategori permohonan kabur (obscuur libel).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Penulis Naskah: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Nursita Sari
#sidangsengketapileg #JernihkanHarapan