Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
MK Tolak Gugatan PPP di Sumbar, Dinilai Tak Konsisten Terkait Hal yang Dimohonkan

Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menduga adanya perpindahan suara mereka ke Partai Garuda di daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat I dan Sumatera Barat II.


Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan bahwa PPP mempermasalahkan terkait perpindahan suara mereka ke Partai Garuda sebanyak 5.611 suara karena kesalahan penghitungan. Namun, PPP tak menjelaskan lebih detail di TPS mana kesalahan penghitungan itu terjadi.


Selain itu, dalam putusan PPP dinilai tak konsisten dalam mengajukan permohonan gugatan lantaran tak mencantumkan dapil Sumatera Barat II dalam permohonan dan hanya mencantumkan dapil Sumatera Barat I.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Bagus Santosa


#JernihkanHarapan #sidangSengketaPileg2024 #PPP

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau