Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dinilai Tidak Konsisten, MK Tak Terima Gugatan PPP soal Perpindahan Suara ke Partai Garuda di Aceh

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait perpindahan suara ke Partai Garuda di daerah pemilihan Aceh 2.


Hakim MK Arief Hidayat mengatakan, PPP sebagai pemohon tidak menjelaskan secara rinci baik tempat mau pun peristiwa perpindahan suara tersebut.


Bahwa Pemohon di dalam Permohonan awal mendalikan adanya migrasi suara sebesar 10.000 suara ke PDI-P, ujar Arief saat membacakan putusan dalam sidang putusan dismissal di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).


Namun, di dalam permohonan bertanggal 27 Maret 2024, pemohon mendalilkan adanya migrasi suara sebesar 5.300 dari Partai Garuda sehingga menunjukkan dalil permohonan pemohon yang tidak konsisten, lanjutnya.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Syalutan Ilham

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Video Editor: Syalutan Ilham

Produser: Bagus Santosa


#ppp #partaigaruda #jernihkanharapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau