Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Partai Buruh dan Gelora Ungkap Alasan Gugat UU Pilkada ke MK

Partai Buruh dan Partai Gelora mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (21/5/2024) siang. Kedatangan perwakilan dua partai itu ke MK untuk mendaftarkan gugatan terkait Undang-Undang pemilihan kepala daerah (Pilkada).


Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh Said Salahudin menilai aturan pada Pasal 40 Ayat 3 UU Pilkada menyalahi aturan Pemilu 2024.


Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa hanya partai politik yang memiliki kursi di DPRD kabupaten kota dan provinsi yang bisa mengusulkan pasangan calon.


Said menyebut pihaknya optimis gugatan mereka dikabulkan MK lantaran aturan itu pernah dibatalkan pada tahun 2007. Namun, aturan tersebut diubah kembali saat memasuki masa pilkada serentak.


Di sisi lain, Said berharap MK dapat memutuskan gugatan mereka sebelum dimulainya tahapan pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Bagus Santosa


#JernihkanHarapan #UUPilkada #MahkamahKonstitusi

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau