Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Ditunda, Ini Alasannya
Kompas
Kompas.com - 21/05/2024, 17:11 WIB
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan untuk menunda sidang dengan agenda pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Padahal, mestinya putusan itu dibacakan hari ini, Selasa (21/5/2024).
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan, penundaan dilakukan karena putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Oleh karena itu terpaksa kami menghormati penetapan ini, maka sidang ini kami tunda," kata Tumpak di Gedung ACLC KPK, Selasa.
Diketahui, Nurul Ghufron tersandung dugaan pelanggaran etik karena diduga menggunakan pengaruhnya ke pejabat Kementerian Pertanian (Kementan).
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Adil Pradipta
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan untuk menunda sidang dengan agenda pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Padahal, mestinya putusan itu dibacakan hari ini, Selasa (21/5/2024).
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan, penundaan dilakukan karena putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Oleh karena itu terpaksa kami menghormati penetapan ini, maka sidang ini kami tunda," kata Tumpak di Gedung ACLC KPK, Selasa.
Diketahui, Nurul Ghufron tersandung dugaan pelanggaran etik karena diduga menggunakan pengaruhnya ke pejabat Kementerian Pertanian (Kementan).
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa Penulis Naskah: Talitha Yumnaa Video Editor: Talitha Yumnaa Produser: Adil Pradipta
#JernihkanHarapan #KPK #NurulGhufron