Optimistis Gugatan UU Pilkada Dikabulkan MK, Partai Buruh: Sudah Pernah Dinyatakan Inkonstitusional
Kompas
Kompas.com - 21/05/2024, 17:08 WIB
Ketua Tim Hukum Partai Buruh Said Salahudin mengatakan pihaknya optimistis gugatan mereka soal Undang-Undang Pilkada dapat dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Said menyebut bahwa MK pernah membatalkan aturan tersebut pada putusan MK Nomor 5 Tahun 2007. Namun, aturan tersebut diubah kembali saat memasuki masa pilkada serentak.
"Sehingga kita tau sejak pilkada pertama diselenggarakan itu pilkada langsung boleh dicalonkan Paslon oleh parpol non seat boleh sampai dengan 2013. Nah ketika masuk pilkada serentak aturannya diubah," kata Said di MK, Selasa (21/5/2024).
Said berharap MK dapat memutuskan gugatan mereka sebelum dimulainya tahapan pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024.
Ketua Tim Hukum Partai Buruh Said Salahudin mengatakan pihaknya optimistis gugatan mereka soal Undang-Undang Pilkada dapat dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Said menyebut bahwa MK pernah membatalkan aturan tersebut pada putusan MK Nomor 5 Tahun 2007. Namun, aturan tersebut diubah kembali saat memasuki masa pilkada serentak.
"Sehingga kita tau sejak pilkada pertama diselenggarakan itu pilkada langsung boleh dicalonkan Paslon oleh parpol non seat boleh sampai dengan 2013. Nah ketika masuk pilkada serentak aturannya diubah," kata Said di MK, Selasa (21/5/2024).
Said berharap MK dapat memutuskan gugatan mereka sebelum dimulainya tahapan pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Bagus Santosa
#UUPilkada #PartaiBuruh #PartaiGelora JernihkanHarapan