Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Petani di Subang Bayar "Pelicin" Rp 598 Juta agar Anak Jadi Polwan, Ternyata Ditipu Oknum Polisi

Oknum polisi diduga menipu petani di Subang, Jawa Barat, dengan modus mengiming-imingi korban bahwa anaknya bisa lolos menjadi polwan. Kasus ini terjadi pada 2016.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, oknum itu berinisial AS, YFN, dan HP. AS telah dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada 2004 atau sebelum menipu, sedangkan YFN pada 2017.


"Saudara AS ini telah di-PTDH tahun 2004 dan terkait kasus narkoba. Ini dugaan peristiwanya (penipuan) terjadi 2016. Kemudian saudari YFN ini juga telah di PTDH tahun 2017," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/5/2024).


"Peristiwa yang dilakukan oleh saudari YFN ini pembuatan telegram rahasia palsu dan berita. Akibat berita viral tersebut, dilakukan penegakan hukum," imbuh dia.


Sementara itu, HP masih dalam diproses soal pelanggaran dugaan kode etik profesi oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya.


Adapun kasus ini dialami Carlim Sumarlin (56), seorang petani di Kabupaten Subang, yang mengaku menyerahkan uang Rp 598 juta sebagai 'uang pelicin' agar anaknya menjadi polwan. Akan tetapi, sang anak justru dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini!


Penulis Naskah: Zintan Prihatini

Video Jurnalis: Zintan Prihatini

Video Editor: Zintan Prihatini

Produser: Nursita Sari


#jernihkanharapan #anakpetaniditipu #polisitipuanakpetani

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com