Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
MK Tak Terima Gugatan PKB soal Penggelembungan Suara PDI-P di Papua Tengah

Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) soal penggelembungan suara PDI-P di daerah pemilihan (dapil) Papua Tengah 8.


Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa pihak dari PKB tidak melampirkan bukti dalam surat permohonan. PKB, kata Enny, hanya melampirkan daftar alat bukti sehingga tak sesuai dengan ketentuan sengketa pemilihan legislatif (Pileg) 2024.


Oleh karena itu, permohonan PKB untuk penggelembungan suara PDI-P di dapil Papua Tengah 8 dinilai cacat formil.


"Mengabulkan eksepsi termohon mengenai permohonan pemohon cacat formil," kata Ketua MK Suhartoyo saat sidang sengketa Pileg, Selasa (21/5/2024).


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Bagus Santosa


#PKB #PDI-P #DapilPapuaTengah8 #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau