MK Tak Terima Gugatan PPP soal Tudingan Penggelembungan Suara Partai Garuda di Jateng
Kompas
Kompas.com - 21/05/2024, 12:59 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan Partai Pembangunan Persatuan (PPP) yang menduga perolehan suara mereka di daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah III berkurang dan beralih ke Partai Garuda.
Hakim MK Saldi Isra mengatakan, PPP tidak menjabarkan kapan dan di TPS mana lokasi terjadinya pengurangan dan penambahan suara yang ditudingkan kepada Partai Garuda.
PPP, kata Saldi, juga tak bisa menguraikan penjelasan terjadinya pengurangan suara dan penambahan suara Partai Garuda di tiap TPS di dapil Jawa Tengah III.
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan Partai Pembangunan Persatuan (PPP) yang menduga perolehan suara mereka di daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah III berkurang dan beralih ke Partai Garuda.
Hakim MK Saldi Isra mengatakan, PPP tidak menjabarkan kapan dan di TPS mana lokasi terjadinya pengurangan dan penambahan suara yang ditudingkan kepada Partai Garuda.
PPP, kata Saldi, juga tak bisa menguraikan penjelasan terjadinya pengurangan suara dan penambahan suara Partai Garuda di tiap TPS di dapil Jawa Tengah III.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Nursita Sari
#PPP #PartaiGaruda #JernihkanHarapan