Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Datangi KPK, Klarifikasi LHKPN yang Diduga Janggal
Kompas
Kompas.com - 20/05/2024, 11:39 WIB
Mantan Kepala Bea dan Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya, Senin (20/5/2024).
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut Rahmady telah tiba sekitar pukul 08.30 WIB.
"Sesuai agenda, diklarifikasi hari ini oleh tim LHKPN Kedeputian Pencegahan KPK," kata Ali saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Sebagai informasi, Rahmady menjadi sorotan setelah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta oleh Kementerian Keuangan lantaran diduga memiliki perusahaan dengan aset mencapai Rp 60 miliar.
Kemenkeu mengambil keputusan ini setelah Rahmady dilaporkan oleh pengusaha Wijanto Tirtasana melalui pengacaranya, Andreas, atas dugaan LHKPN tak wajar.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Mantan Kepala Bea dan Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya, Senin (20/5/2024).
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut Rahmady telah tiba sekitar pukul 08.30 WIB.
"Sesuai agenda, diklarifikasi hari ini oleh tim LHKPN Kedeputian Pencegahan KPK," kata Ali saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Sebagai informasi, Rahmady menjadi sorotan setelah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta oleh Kementerian Keuangan lantaran diduga memiliki perusahaan dengan aset mencapai Rp 60 miliar.
Kemenkeu mengambil keputusan ini setelah Rahmady dilaporkan oleh pengusaha Wijanto Tirtasana melalui pengacaranya, Andreas, atas dugaan LHKPN tak wajar.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Nursita Sari
#EksKepalaBeaCukaiPurwakarta #BeaCukai #LHKPNtakwajar #JernihkanHarapan