Lakukan 5 Cara ini, Jika Tiba-tiba Ditransfer Dana Dari Pinjol Ilegal
Kompas
Kompas.com - 17/05/2024, 18:27 WIB
Modus transfer dana secara acak ke masyarakat tanpa sepengetahuannya kini masih marak dilakukan oleh pelaku pinjaman online ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menyebutkan bahwa modus semacam ini sering kali ditemui oleh OJK. Ada beberapa cara jika anda terkena modus seperti ini.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Rully R. Ramli, Yoga Sukmana Penulis Naskah: Muhammad Daffa Satrio Narator: Muhammad Daffa Satrio Video Editor: Angelia Elza Produser: Deta Putri
Modus transfer dana secara acak ke masyarakat tanpa sepengetahuannya kini masih marak dilakukan oleh pelaku pinjaman online ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menyebutkan bahwa modus semacam ini sering kali ditemui oleh OJK. Ada beberapa cara jika anda terkena modus seperti ini.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Rully R. Ramli, Yoga Sukmana
Penulis Naskah: Muhammad Daffa Satrio
Narator: Muhammad Daffa Satrio
Video Editor: Angelia Elza
Produser: Deta Putri
#Pinjol #PinjamanOnline #PinjolIlegal #DanaPinjol #TerjeratPinjol #JernihkanHarapan
Music: Woodshedder - Quincas Moreira
Artikel terkait:
https://money.kompas.com/read/2024/01/09/190600026/tiba-tiba-ditransfer-pinjol-ilegal-lakukan-5-langkah-berikut