Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ramai UKT PTN Naik, Kemendikbud: Wajib Ada Dua Kelompok UKT

Banyak perguruan tinggi negeri (PTN) menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk para mahasiswa baru tahun 2024. Beberapa PTN yang menaikkan UKT ini diminta lebih bersikap bijak dan mengutamakan asas keadilan.

Kemendikbud Ristek melalui Pelaksana Tugas (Plt) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Ditjen Dikti Ristek) Sekretaris Ditjen Dikti Ristek, Tjitjik Srie Tjahjandarie, menjelaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi bersifat inklusif.

Artinya, dapat diakses oleh berbagai lapisan masyarakat yang memiliki kemampuan akademis tinggi. Untuk itu, dalam penetapan besaran UKT, pemerintah mewajibkan ada dua kelompok UKT yang harus ada.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis

Narator: Wiyudha Betha Dinaragis

Video Editor: Dimas Bagasgara

Produser: Deta Putri Setyanto

Musik: Digital Ghost - Unicorn Heads

#UKTNaik #PTN #Kemendikbud #JernihkanHarapan

Artikel Terkait:

https://www.kompas.com/edu/read/2024/05/17/080500371/ramai-ukt-ptn-naik-kemendikbud-wajib-ada-ukt-rp-500000-dan-rp-1-juta

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com