Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
PDI-P Tak Masalah Pasal Jumlah Menteri di RUU Kementerian Dihapus, tapi Beri 5 Catatan

Fraksi PDI-P menyatakan setuju pembahasan revisi UU Kementerian Negara dibawa ke tingkat selanjutnya.


Persetujuan Fraksi PDI-P atas perubahan UU Nomor 39 Tahun 2008 tersebut dibacakan oleh anggota Baleg DPR dari Fraksi PDI-P Putra Nababan dalam rapat panja, Kamis (16/5/2024).


Fraksi PDI-P juga setuju pasal jumlah kementerian dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 dihapus.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Penulis Naskah: Nissi Elizabeth

Video Jurnalis: Nissi Elizabeth

Video Editor: Nissi Elizabeth

Produser: Nursita Sari


#RUUKementrianNegara #DPR #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau