PDI-P Tak Masalah Pasal Jumlah Menteri di RUU Kementerian Dihapus, tapi Beri 5 Catatan
Kompas
Kompas.com - 16/05/2024, 13:04 WIB
Fraksi PDI-P menyatakan setuju pembahasan revisi UU Kementerian Negara dibawa ke tingkat selanjutnya.
Persetujuan Fraksi PDI-P atas perubahan UU Nomor 39 Tahun 2008 tersebut dibacakan oleh anggota Baleg DPR dari Fraksi PDI-P Putra Nababan dalam rapat panja, Kamis (16/5/2024).
Fraksi PDI-P juga setuju pasal jumlah kementerian dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 dihapus.
Fraksi PDI-P menyatakan setuju pembahasan revisi UU Kementerian Negara dibawa ke tingkat selanjutnya.
Persetujuan Fraksi PDI-P atas perubahan UU Nomor 39 Tahun 2008 tersebut dibacakan oleh anggota Baleg DPR dari Fraksi PDI-P Putra Nababan dalam rapat panja, Kamis (16/5/2024).
Fraksi PDI-P juga setuju pasal jumlah kementerian dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 dihapus.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis Naskah: Nissi Elizabeth
Video Jurnalis: Nissi Elizabeth
Video Editor: Nissi Elizabeth
Produser: Nursita Sari
#RUUKementrianNegara #DPR #JernihkanHarapan