Draf RUU Kementerian Negara: Angka 34 Dihapus, Jumlah Menteri Diserahkan ke Presiden
Kompas
Kompas.com - 15/05/2024, 18:00 WIB
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan perubahan dalam UU Kementerian Negara yang tengah dibahas adalah menyerahkan jumlah menteri sesuai kebutuhan presiden.
Supratman berharap pembahasan RUU Kementerian Negara ini dapat selesai dengan cepat. Adapun revisi UU Kementerian Negara ini mulai dibahas usai presiden terpilih Prabowo Subianto berencana menambah jumlah kementerian di pemerintahannya mendatang.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan perubahan dalam UU Kementerian Negara yang tengah dibahas adalah menyerahkan jumlah menteri sesuai kebutuhan presiden.
Supratman berharap pembahasan RUU Kementerian Negara ini dapat selesai dengan cepat. Adapun revisi UU Kementerian Negara ini mulai dibahas usai presiden terpilih Prabowo Subianto berencana menambah jumlah kementerian di pemerintahannya mendatang.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis Naskah: Nissi Elizabeth
Video Jurnalis: Nissi Elizabeth
Video Editor: Nissi Elizabeth
Produser: Bagus Santosa
#RUUKementerianNegara #JernihkanHarapan