Anggota DPR Fraksi Nasdem Singgung Diksi “Bersedia” dan “Harus Mundur” terkait Pencalonan Pilkada
Kompas
Kompas.com - 15/05/2024, 15:16 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang belum dilantik harus bersedia mengundurkan diri bila maju Pilkada 2024.
Bagi calon yang belum dilantik, yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPRD, DPR, dan DPD, kata Hasyim di saat rapat bersama Komisi II DPR.
Dalam rapat ini, Anggota Komisi II DPR Fraksi Nasdem Kamran Muchtar pun mengingatkan KPU bahwa diksi bersedia yang digunakan tersebut bisa menjadi multitafsir. Sebab menurut Kamran, ada ketua umum partai politik yang memiliki peran dominan dalam penentuan kepala daerah.
Kamran meminta agar aturan tersebut dipertegas dengan mengganti diksi bersedia menjadi harus mengundurkan diri.
Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang belum dilantik harus bersedia mengundurkan diri bila maju Pilkada 2024.
Bagi calon yang belum dilantik, yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPRD, DPR, dan DPD, kata Hasyim di saat rapat bersama Komisi II DPR.
Dalam rapat ini, Anggota Komisi II DPR Fraksi Nasdem Kamran Muchtar pun mengingatkan KPU bahwa diksi bersedia yang digunakan tersebut bisa menjadi multitafsir. Sebab menurut Kamran, ada ketua umum partai politik yang memiliki peran dominan dalam penentuan kepala daerah.
Kamran meminta agar aturan tersebut dipertegas dengan mengganti diksi bersedia menjadi harus mengundurkan diri.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis Naskah: Nissi Elizabeth
Video Jurnalis: Nissi Elizabeth
Video Editor: Nissi Elizabeth
Produser: Bagus Santosa
#Nasdem #KPU #JernihkanHarapan