Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi kepada PT Paytren Aset Manajemen pada 8 Mei 2024.
Sanksi administratif berupa izin usaha Paytren dicabut ini diberikan sebagai hasil dari hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal oleh PT Paytren Aset Manajemen.
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Yunita Linda Sari mengatakan, Paytren terbukti melanggar peraturan pasar modal. Salah satunya adalah kantor tidak dapat ditemukan.
"(Paytren) tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi," kata dia dalam pengumuman di laman OJK, dikutip Selasa (14/5/2024).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi kepada PT Paytren Aset Manajemen pada 8 Mei 2024.
Sanksi administratif berupa izin usaha Paytren dicabut ini diberikan sebagai hasil dari hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal oleh PT Paytren Aset Manajemen.
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Yunita Linda Sari mengatakan, Paytren terbukti melanggar peraturan pasar modal. Salah satunya adalah kantor tidak dapat ditemukan.
"(Paytren) tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi," kata dia dalam pengumuman di laman OJK, dikutip Selasa (14/5/2024).
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Agustinus Rangga Respati
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Narator: Meiva Jufarani
Video Editor: Tri Febrianto Gunawan
Produser: Adisty Safitri
Musik: Wolf Moon - Unicorn Heads
#PaytrenAsetManajemen #OJK #JernihkanHarapan