Kelas 1, 2, 3 Diganti KRIS, BPJS Kesehatan Pastikan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tak Dihapus
Kompas
Kompas.com - 14/05/2024, 18:07 WIB
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak menghapus jenjang kelas pelayanan rawat inap untuk peserta.
Hal tersebut disampaikan Ghufron menanggapi diterbitkannya aturan soal KRIS dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Yefta Christopherus Asia Sanjaya, Ahmad Naufal Dzulfaroh Penulis Naskah: Melly Hernita Narator: Melly Hernita Video Editor: Fathir Rohman Produser: Farid Firdaus
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak menghapus jenjang kelas pelayanan rawat inap untuk peserta.
Hal tersebut disampaikan Ghufron menanggapi diterbitkannya aturan soal KRIS dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Yefta Christopherus Asia Sanjaya, Ahmad Naufal Dzulfaroh
Penulis Naskah: Melly Hernita
Narator: Melly Hernita
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Farid Firdaus
#Kris #BPJSKesehatan #KebijakanBPJSKesehatan
Music: Crazy - Patrick Patrikios
Artikel terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2024/05/14/140000765/bpjs-kesehatan-tegaskan-kelas-pelayanan-rawat-inap-tidak-dihapus