Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rentetan Pemicu Kecelakaan Bus Subang: Mulai dari Oli, Rem, hingga Kelalaian Sopir

Polisi menetapkan Sadira, sopir bus Trans Putera Fajar, pembawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana, sebagai tersangka.


Sadira disangkakan Pasal 311 ayat 5 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 penjara dan denda Rp 24 Juta.


Lebih lanjut, Wibowo mengatakan, dari hasil penyelidikan, ada beberapa penyebab bus tersebut mengalami kecelakaan dan tak hanya berkaitan dengan rem.


Simak selengkapnya dalam video berikut!


Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis

Narator: Wiyudha Betha Dinaragis

Video Editor: Wiyudha Betha Dinaragis

Produser: Naufal Noorosa Ragadini

Musik: Journeyman by Aakash Gandhii


#KecelakaanSubang #SopirTersangka #SopirSubang #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com