Sidang Sengketa Pileg 2024, KPU Bantah Suara PDI-P Pindah ke PAN di Dapil Kalsel II
Kompas
Kompas.com - 14/05/2024, 15:04 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah tudingan perolehan suara PDI-P pindah ke Partai Amanat Nasional (PAN) di Pileg DPR RI daerah pemilihan Kalimantan Selatan II.
Kuasa hukum KPU Nurkhayat Santosa mengatakan, dalil permohonan PDI-P dalam perkara nomor 191-01-03-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tidak berdasar hukum.
Sebelumnya, PDI-P menyebut perolehan suara PAN bertambah 15.690 suara di daerah pemilihan Kalimantan Selatan II.
Hal itu disampaikan kuasa hukum PDI-P RI Rikardus Sihura dalam perkara bernomor 191-01-03-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, dalam sidang sengketa Pileg di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2024).
Rikardus menuding KPU, selaku termohon, menambah suara PAN.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah tudingan perolehan suara PDI-P pindah ke Partai Amanat Nasional (PAN) di Pileg DPR RI daerah pemilihan Kalimantan Selatan II.
Kuasa hukum KPU Nurkhayat Santosa mengatakan, dalil permohonan PDI-P dalam perkara nomor 191-01-03-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tidak berdasar hukum.
Sebelumnya, PDI-P menyebut perolehan suara PAN bertambah 15.690 suara di daerah pemilihan Kalimantan Selatan II.
Hal itu disampaikan kuasa hukum PDI-P RI Rikardus Sihura dalam perkara bernomor 191-01-03-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, dalam sidang sengketa Pileg di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2024).
Rikardus menuding KPU, selaku termohon, menambah suara PAN.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Syalutan Ilham
Penulis Naskah: Syalutan Ilham
Video Editor: Syalutan Ilham
Produser: Nursita Sari
#pan #pdip #mk #jernihkanharapan