Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bacakan Eksepsi Gazalba Saleh, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan KPK Tak Berdasar

Kuasa Hukum mantan Hakim Agung Gazalba Saleh, Aldres Napitupulu mengatakan surat dakwaan yang diuraikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lengkap sehingga harus batal demi hukum.


Surat dakwaan tak diuraikan secara jelas, cermat, dan lengkap mengenai pidana yang didakwakan, sehingga berdasarkan Pasal 143 KUHP dakwaan harus batal demi hukum, ujar Aldres saat mewakilkan Gazalba membacakan surat eksepsi atas dakwaan KPK, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).


Menurut Aldres, surat dakwaan tak menguraikan secara jelas mengenai sumber pembelian mobil Toyota Alphard, yang didakwakan merupakan bagian dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gazalba.


Selain itu, dakwaan mengenai pelunasan KPR rumah di kawasan Kelapa Gading serta penerimaan dana gratifikasi yang juga merupakan bagian dari dakwaan Gazalba juga tak diuraikan secara lengkap.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Syalutan Ilham

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Video Editor: Syalutan Ilham

Produser: Bagus Santosa


#gazalbasaleh #jernihkanharapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau