Fakta Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan
Kompas
Kompas.com - 13/05/2024, 08:45 WIB
Bus pariwisata yang mengalami kecelakaan di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat itu dilaporkan tidak mengantongi izin angkutan.
Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Aznal mengatakan, status lulus uji berkala bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG itu pun telah kedaluwarsa.
"Pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan," kata Aznal , Minggu (12/5/2024).
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Diva Lufiana Putri Penulis naskah: Daniel Kalis Jati Mukti Narator: Daniel Kalis Jati Mukti Video editor: Alfiyan Oktora Atmajaya Produser: Mochamad Sadheli
Bus pariwisata yang mengalami kecelakaan di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat itu dilaporkan tidak mengantongi izin angkutan.
Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Aznal mengatakan, status lulus uji berkala bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG itu pun telah kedaluwarsa.
"Pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan," kata Aznal , Minggu (12/5/2024).
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Diva Lufiana Putri
Penulis naskah: Daniel Kalis Jati Mukti
Narator: Daniel Kalis Jati Mukti
Video editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Mochamad Sadheli
Musik: Schizo - Anno Domini Beats
#KecelakaanBusCiater #Fakta-faktaKecelakaanBusCiater# JernihkanHarapan