[FULL] Penjelasan KPU soal Duet Anies-Ahok di Pilkada 2024 Tak Bisa Terwujud
Kompas
Kompas.com - 10/05/2024, 21:08 WIB
Co-captain Anies-Muhaimin Sudirman Said akan bertarung dalam Pilkada Jakarta lewat jalur independen dan telah meminta akses silon.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DKI Jakarta Dody Wijaya saat konferensi pers di kantornya, Jumat (10/5/2024).
Selain itu, Dody juga menjelaskan soal aturan yang mengganjal kemungkinan terwujudnya duet Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pilkada 2024.
KPU DKI menegaskan terkait UU Pilkada Pasal 7 Huruf O bahwa gubernur dilarang mencalonkan kembali menjadi wakil gubernur di daerah yang sama.
Co-captain Anies-Muhaimin Sudirman Said akan bertarung dalam Pilkada Jakarta lewat jalur independen dan telah meminta akses silon.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DKI Jakarta Dody Wijaya saat konferensi pers di kantornya, Jumat (10/5/2024).
Selain itu, Dody juga menjelaskan soal aturan yang mengganjal kemungkinan terwujudnya duet Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pilkada 2024.
KPU DKI menegaskan terkait UU Pilkada Pasal 7 Huruf O bahwa gubernur dilarang mencalonkan kembali menjadi wakil gubernur di daerah yang sama.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis Naskah: Xena Olivia
Video Jurnalis: Xena Olivia
Video Editor: Xena Olivia
Produser: Adil Pradipta
#PilkadaJakarta #KPUDKI #SudirmanSaid #JernihkanHarapan