Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Trump Diperingatkan Akan Dijatuhi Hukuman Penjara jika Langgar Perintah Bungkam Lagi
Eks Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump diperingatkan bisa dijatuhi hukuman penjara apabila kembali melanggar perintah bungkam.

Peringatan tersebut disampaikan oleh Hakim Juan Merchan saat memimpin sidang kasus uang tutup mulut Donald Trump.

Terbaru, ia menjalani sidang kasus tersebut pada Senin (6/5/2024).

Sebelumnya, Trump telah dijatuhi denda sebesar 9.000 dolar AS karena melanggar sembilan pelanggaran spesifik atas perintah bungkam tersebut.

Hakim pun tak akan menoleransi pelanggaran yang disengaja oleh Trump dan akan menjatuhkan hukuman penjara apabila Trump kembali melanggar perintah bungkam tersebut.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Irawan Sapto Adhi
Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Narator: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Muhammad Dava Arrifa
Produser: Adisty Safitri
Musik: Forget Me Not - Patrick Patrikios

#DonaldTrump #KasusTrump #perintahbungkam #JernihkanHarapan

Artikel Terkait
https://www.kompas.com/global/read/2024/05/01/060347870/trump-didenda-rp-146-juta-dan-diancam-dipenjara-karena-langgar-perintah

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau