Trump Diperingatkan Akan Dijatuhi Hukuman Penjara jika Langgar Perintah Bungkam Lagi
Kompas
Kompas.com - 07/05/2024, 18:12 WIB
Eks Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump diperingatkan bisa dijatuhi hukuman penjara apabila kembali melanggar perintah bungkam.
Peringatan tersebut disampaikan oleh Hakim Juan Merchan saat memimpin sidang kasus uang tutup mulut Donald Trump.
Terbaru, ia menjalani sidang kasus tersebut pada Senin (6/5/2024).
Sebelumnya, Trump telah dijatuhi denda sebesar 9.000 dolar AS karena melanggar sembilan pelanggaran spesifik atas perintah bungkam tersebut.
Hakim pun tak akan menoleransi pelanggaran yang disengaja oleh Trump dan akan menjatuhkan hukuman penjara apabila Trump kembali melanggar perintah bungkam tersebut.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Irawan Sapto Adhi Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa Narator: Muhammad Dava Arrifa Video Editor: Muhammad Dava Arrifa Produser: Adisty Safitri Musik: Forget Me Not - Patrick Patrikios
Peringatan tersebut disampaikan oleh Hakim Juan Merchan saat memimpin sidang kasus uang tutup mulut Donald Trump.
Terbaru, ia menjalani sidang kasus tersebut pada Senin (6/5/2024).
Sebelumnya, Trump telah dijatuhi denda sebesar 9.000 dolar AS karena melanggar sembilan pelanggaran spesifik atas perintah bungkam tersebut.
Hakim pun tak akan menoleransi pelanggaran yang disengaja oleh Trump dan akan menjatuhkan hukuman penjara apabila Trump kembali melanggar perintah bungkam tersebut.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Irawan Sapto Adhi
Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Narator: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Muhammad Dava Arrifa
Produser: Adisty Safitri
Musik: Forget Me Not - Patrick Patrikios
#DonaldTrump #KasusTrump #perintahbungkam #JernihkanHarapan
Artikel Terkait
https://www.kompas.com/global/read/2024/05/01/060347870/trump-didenda-rp-146-juta-dan-diancam-dipenjara-karena-langgar-perintah