Polri Tangkap 142 Tersangka dan Blokir 2.862 Situs Terkait Kasus Judi Online
Kompas
Kompas.com - 07/05/2024, 17:51 WIB
Mabes Polri mengklaim sudah mengungkap 115 kasus terkait dengan judi online dan menangkap 142 orang tersangka sejak April 2024 hingga 6 Mei 2024.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya sudah melakukan pemblokiran 2.862 situs judi online.
Truno mengatakan pihaknya konsisten dalam pengungkapan kasus judi online yang dapat merugikan masyarakat.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo membentuk Satgas Terpadu Pemberantasan judi online. Dalam satgas itu nantinya akan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait untuk menangani perkara judi online.
Mabes Polri mengklaim sudah mengungkap 115 kasus terkait dengan judi online dan menangkap 142 orang tersangka sejak April 2024 hingga 6 Mei 2024.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya sudah melakukan pemblokiran 2.862 situs judi online.
Truno mengatakan pihaknya konsisten dalam pengungkapan kasus judi online yang dapat merugikan masyarakat.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo membentuk Satgas Terpadu Pemberantasan judi online. Dalam satgas itu nantinya akan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait untuk menangani perkara judi online.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Bagus Santosa
#JudiOnline #JernihkanHarapan