Polri Ungkap Kasus Pemalsuan Data Pakai Email Palsu, 2 WN Nigeria Jadi Tersangka
Kompas
Kompas.com - 07/05/2024, 16:44 WIB
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus manipulasi data dengan menggunakan email palsu perusahaan internasional.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidisiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan pihaknya sempat mendapat laporan dari Interpol Singapura terkait kasus ini.
Dalam kasus itu, para tersangka mengelabui korban dengan menggunakan email palsu dan mengirim rekening untuk mengirim sejumlah uang.
Email palsu itu dibuat oleh para tersangka dengan menyerupai alamat email sebuah perusahaan internasional.
Himawan mengatakan bahwa pihaknya kemudian menindaklanjuti laporan Interpol Singapura dan menangkap 5 orang tersangka.
Diketahui, 2 tersangka yang ditangkap penyidik ternyata merupakan warga negara (WN) Nigeria.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut ini.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus manipulasi data dengan menggunakan email palsu perusahaan internasional.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidisiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan pihaknya sempat mendapat laporan dari Interpol Singapura terkait kasus ini.
Dalam kasus itu, para tersangka mengelabui korban dengan menggunakan email palsu dan mengirim rekening untuk mengirim sejumlah uang.
Email palsu itu dibuat oleh para tersangka dengan menyerupai alamat email sebuah perusahaan internasional.
Himawan mengatakan bahwa pihaknya kemudian menindaklanjuti laporan Interpol Singapura dan menangkap 5 orang tersangka.
Diketahui, 2 tersangka yang ditangkap penyidik ternyata merupakan warga negara (WN) Nigeria.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Bagus Santosa
#PemalsuanData #JernihkanHarapanÂ