Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Wacana Pembatasan Kendaraan di Jakarta Muncul Lagi

Pemerintah telah menetapkan aturan pembatasan kendaraan di wilayah Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024.

Dalam beleidnya, yakni di BAB IV, pemerintah pusat memberikan kewenangan khusus pada penyelenggaraan Daerah Khusus Jakarta dalam beberapa kegiatan, termasuk subbidang lalu lintas dan angkutan jalan (Pasal 24 ayat 2).

Wacana mengenai pembatasan kendaraan di Jakarta pun muncul lagi.

Hal ini bertujuan untuk mengurangi tingkat kemacetan di Jakarta.

Meski demikian, rencana kebijakan itu dinilai masih perlu ditinjau ulang.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Narator: Tantri Febrina

Penulis naskah: Tantri Febrina

Video editor: Dimas Bagasgara

Produser: Abba Gabrillin

Musik: Stealth - Aakash Gandhi

#DKIJakarta #Pembatasankendaraan #PembatasankendaraandiDKIJakarta

#Sepedamotor #Mobil #Otomotif #JernihkanHarapan

Artikel:

https://otomotif.kompas.com/read/2024/05/06/070200015/dprd-dki-jakarta-minta-pembatasan-kendaraan-dikaji-mendalam

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau