KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi
Kompas
Kompas.com - 05/05/2024, 17:11 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah membuka pendaftaran calon gubernur (cagub) yang maju secara independen mulai hari ini, Minggu (5/5/2024). Pendaftaran ini akan dibuka sampai 19 Agustus 2024 mendatang.
Menurut aturan, cagub independen harus memenuhi syarat wajib apabila lolos menjadi kandidat Pilgub 2024, yakni mengumpulkan dukungan minimal yaitu 618.750 warga.
Ketua Divisi Teknis Bidang Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI, Dody Wijaya, mengatakan bahwa dukungan warga melalui KTP ini harus tersebar di empat kota administrasi di Jakarta.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Penulis: Rizky Syahrial Video Jurnalis: Talitha Yumnaa Penulis Naskah: Talitha Yumnaa Video Editor: Talitha Yumnaa Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko Musik: Footsteps of Dawn - Golden Braid Productions
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah membuka pendaftaran calon gubernur (cagub) yang maju secara independen mulai hari ini, Minggu (5/5/2024). Pendaftaran ini akan dibuka sampai 19 Agustus 2024 mendatang.
Menurut aturan, cagub independen harus memenuhi syarat wajib apabila lolos menjadi kandidat Pilgub 2024, yakni mengumpulkan dukungan minimal yaitu 618.750 warga.
Ketua Divisi Teknis Bidang Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI, Dody Wijaya, mengatakan bahwa dukungan warga melalui KTP ini harus tersebar di empat kota administrasi di Jakarta.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Penulis: Rizky Syahrial
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko
Musik: Footsteps of Dawn - Golden Braid Productions
#Pilkada2024 #PilkadaJakarta #CagubIndependen #JernihkanHarapan
Artikel terkait:
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/05/05/09015361/mulai-hari-ini-kpu-dki-jakarta-buka-pendaftaran-cagub-independen