Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tak Bisa Direhabilitasi, Artis Rio Reifan Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Polres Metro Jakarta Barat menyebut artis Rio Reifan tak akan menjalani rehabilitasi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Sebab, Rio sudah berulang kali ditangkap karena terjerat kasus narkoba.

Berdasarkan ketentuan, Rio akan diproses secara hukum. Dia dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Atas kasus ini, Rio terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda mencapai Rp 1 miliar.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.

Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri

Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri

Produser: Nursita Sari

#RioReifan #narkoba #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau