Polisi Tangkap Kakak-Adik Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Bekasi
Kompas
Kompas.com - 03/05/2024, 14:22 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyampaikan, polisi menangkap kakak beradik bernama Ahmad Arif Ridwan (29) dan Aditya Tofik Qurahman (21), Selasa (30/4/2024).
Keduanya merupakan tersangka dalam kasus pemnunuhan wanita berinisial RM (50), yang ditemukan di dalam koper di pinggir jalan Kalimalang, Kabupaten Bekasi, Kamis (25/4/2024).
Wira menjelaskan, Ahmad berperan membunuh RM dengan membenturkan kepala korban lalu mencekiknya selama 10 menit hingga tak bernyawa. Sedangkan Aditya berperan membantu Ahmad untuk membuang jasad korban.
"Polrestro Bekasi, yang bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik dari Polrestabes Bandung dan Polda Sumsel, berhasil mengamankan tersangka. Yang mana, tersangka dengan identitas AARN. Tersangka kedua adalah AT," kata Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/5/2024).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyampaikan, polisi menangkap kakak beradik bernama Ahmad Arif Ridwan (29) dan Aditya Tofik Qurahman (21), Selasa (30/4/2024).
Keduanya merupakan tersangka dalam kasus pemnunuhan wanita berinisial RM (50), yang ditemukan di dalam koper di pinggir jalan Kalimalang, Kabupaten Bekasi, Kamis (25/4/2024).
Wira menjelaskan, Ahmad berperan membunuh RM dengan membenturkan kepala korban lalu mencekiknya selama 10 menit hingga tak bernyawa. Sedangkan Aditya berperan membantu Ahmad untuk membuang jasad korban.
"Polrestro Bekasi, yang bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik dari Polrestabes Bandung dan Polda Sumsel, berhasil mengamankan tersangka. Yang mana, tersangka dengan identitas AARN. Tersangka kedua adalah AT," kata Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/5/2024).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Penulis Naskah: Zintan Prihatini
Video Editor: Zintan Prihatini
Produser: Bagus Santosa
Musik:
#JernihkanHarapan #WanitaKoper #Cikarang