Tak Hadiri Sidang Etik, Pimpinan KPK Nurul Ghufron: Saya Sengaja…
Kompas
Kompas.com - 02/05/2024, 22:42 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron buka suara setelah tak menghadiri sidang dugaan pelanggaran etik perdananya di Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada hari ini, Kamis (2/5/2024).
Ia mengaku sengaja tidak menghadiri sidang etik padahal sudah menerima undangan untuk menghadiri sidang pada pukul 09.30 WIB.
Adapun ia hendak disidang etik terkait dugaan pelanggaran etik menggunakan pengaruh ke pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Kebetulan saya sengaja dan juga melalui surat menyampaikan bahwa saya berharap pemeriksaan sidang etik terhadap diri saya itu ditunda," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung KPK, Kamis.
Ia beralasan saat ini sedang menempuh uji materi Peraturan Dewas (Perdewas) KPK Nomor 3 dan Nomor 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA). Aturan itu menjadi dasar dalam proses etik di Dewas KPK.
Ghufron berpegang pada Pasal 55 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa jika suatu norma sedang diuji maka aturan turunan dari norma tersebut harus ditunda.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Adil Pradipta
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron buka suara setelah tak menghadiri sidang dugaan pelanggaran etik perdananya di Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada hari ini, Kamis (2/5/2024).
Ia mengaku sengaja tidak menghadiri sidang etik padahal sudah menerima undangan untuk menghadiri sidang pada pukul 09.30 WIB.
Adapun ia hendak disidang etik terkait dugaan pelanggaran etik menggunakan pengaruh ke pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Kebetulan saya sengaja dan juga melalui surat menyampaikan bahwa saya berharap pemeriksaan sidang etik terhadap diri saya itu ditunda," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung KPK, Kamis.
Ia beralasan saat ini sedang menempuh uji materi Peraturan Dewas (Perdewas) KPK Nomor 3 dan Nomor 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA). Aturan itu menjadi dasar dalam proses etik di Dewas KPK. Ghufron berpegang pada Pasal 55 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa jika suatu norma sedang diuji maka aturan turunan dari norma tersebut harus ditunda.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa Penulis Naskah: Talitha Yumnaa Video Editor: Talitha Yumnaa Produser: Adil Pradipta
#JernihkanHarapan #KPK #NurulGhufron