Indonesia Corruption Watch menilai, tindak tanduk Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) dan menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menunjukkan bahwa dirinya sedang frustasi menghadapi dugaan pelanggaran kode etik.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, sebagai aparat penegak hukum, apalagi seorang Pimpinan KPK, Ghufron semestinya berani untuk menjalani sidang dan tidak mencari-cari kesalahan pihak lain yang tidak relevan.
ICW pun meminta Dewas KPK tidak terpengaruh dengan segala argumentasi yang disampaikan oleh Nurul Ghufron dan tetap melanjutkan proses persidangan.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut ini.
Indonesia Corruption Watch menilai, tindak tanduk Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) dan menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menunjukkan bahwa dirinya sedang frustasi menghadapi dugaan pelanggaran kode etik.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, sebagai aparat penegak hukum, apalagi seorang Pimpinan KPK, Ghufron semestinya berani untuk menjalani sidang dan tidak mencari-cari kesalahan pihak lain yang tidak relevan.
ICW pun meminta Dewas KPK tidak terpengaruh dengan segala argumentasi yang disampaikan oleh Nurul Ghufron dan tetap melanjutkan proses persidangan.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut ini.
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Nursita Sari
#JernihkanHarapan