Komisioner KPU RI Idham Holik percaya bahwa majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak gugatan dari seluruh pemohon dalam sidang Sengketa Pemiligan Legislatif Pemilu 2024.
Idham menegaskan, dirinya yakin bahwa putusan 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu itu sudah memenuhi unsur akuntabilitas publik.
"Kami meyakini apa yang telah KPU tetapkan dalam keputusan nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu secara nasional itu memenuhi unsur akuntabilitas publik dan tentunya kami juga harus mempersiapkan segala sesuatu berkenaan dengan persidangan PHPU legislatif ini," ucap Idham di halaman Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024).
Komisioner KPU RI Idham Holik percaya bahwa majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak gugatan dari seluruh pemohon dalam sidang Sengketa Pemiligan Legislatif Pemilu 2024.
Idham menegaskan, dirinya yakin bahwa putusan 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu itu sudah memenuhi unsur akuntabilitas publik.
"Kami meyakini apa yang telah KPU tetapkan dalam keputusan nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu secara nasional itu memenuhi unsur akuntabilitas publik dan tentunya kami juga harus mempersiapkan segala sesuatu berkenaan dengan persidangan PHPU legislatif ini," ucap Idham di halaman Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Video Jurnalis: Firda Rahmawan
Penulis Naskah: Firda Rahmawan
Video Editor: Firda Rahmawan
Produser: Bagus Santosa
#JernihkanHarapan #PrabowoGibran #KPU #SengketaPileg