PPP Tuding Suaranya Dipindahkan ke Partai Garuda di 4 Dapil Jawa Timur
Kompas
Kompas.com - 29/04/2024, 12:15 WIB
Pemohon Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyebutkan bahwa pihaknya mendapati pemindahan suara secara tidak sah kepada Partai Garuda di daerah pemilihan (dapil) 1,4, 6, dan 8 di Jawa Timur.
Hal tersebut diucapkan oleh Kuasa Hukum PPP dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif 2024.
"Praktik pemindahan suara pemohon untuk pemilu DPR pada daerah pemilihan Jawa Timur 1, Jatim 4, Jatim 6, Jatim 8, Provinsi Jawa Timur secara tidak sah kepada Partai Garuda," ucap pemohon dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/4/2024).
Pemohon Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyebutkan bahwa pihaknya mendapati pemindahan suara secara tidak sah kepada Partai Garuda di daerah pemilihan (dapil) 1,4, 6, dan 8 di Jawa Timur.
Hal tersebut diucapkan oleh Kuasa Hukum PPP dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif 2024.
"Praktik pemindahan suara pemohon untuk pemilu DPR pada daerah pemilihan Jawa Timur 1, Jatim 4, Jatim 6, Jatim 8, Provinsi Jawa Timur secara tidak sah kepada Partai Garuda," ucap pemohon dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/4/2024).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Video Jurnalis: Firda Rahmawan
Penulis Naskah: Firda Rahmawan
Video Editor: Firda Rahmawan
Produser: Bagus Santosa
#JernihkanHarapan #MK #MahkamahKonstitusi #Pileg #PPP #Garuda