MK: Arsul Sani Boleh Ikut Sidang Sengketa Pileg PPP, tapi Tak Ikut Memutus
Kompas
Kompas.com - 29/04/2024, 12:09 WIB
Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono membenarkan bahwa Hakim Konstitusi Arsul Sani tidak diperbolehkan ikut mengambil keputusan sengketa hasil Pileg 2024 terkait Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Namun demikian, kata Fajar, Arsul tetap diperbolehkan menyidangkan sengketa hasil Pileg 2024 PPP untuk pemeriksaan dan pembuktian saja.
Fajar mengatakan, terkait pengambilan keputusan akan diserahkan kepada pleno hakim.
"Itu keputusan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Jadi, memang Hakim Konstitusi Arsul Sani sudah jauh-jauh hari itu sudah mengirimkan sinyal bahwa beliau tidak akan ikut mengadili perkara yang berhadapan dengan PPP. Kemudian, RPH memutuskan itu ikut memeriksa, ikut mengadili, tapi tidak ikut mengambil keputusan," kata Fajar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).
Sebab, kata Fajar, Arsul tidak memiliki hambatan atau larangan dari putusan Majelis Kehormatan MK sehingga dia dinyatakan bisa ikut menyidangkan sengketa hasil Pileg 2024 PPP.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Arsul Sani adalah Wakil Ketua Umum PPP.
Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono membenarkan bahwa Hakim Konstitusi Arsul Sani tidak diperbolehkan ikut mengambil keputusan sengketa hasil Pileg 2024 terkait Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Namun demikian, kata Fajar, Arsul tetap diperbolehkan menyidangkan sengketa hasil Pileg 2024 PPP untuk pemeriksaan dan pembuktian saja.
Fajar mengatakan, terkait pengambilan keputusan akan diserahkan kepada pleno hakim.
"Itu keputusan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Jadi, memang Hakim Konstitusi Arsul Sani sudah jauh-jauh hari itu sudah mengirimkan sinyal bahwa beliau tidak akan ikut mengadili perkara yang berhadapan dengan PPP. Kemudian, RPH memutuskan itu ikut memeriksa, ikut mengadili, tapi tidak ikut mengambil keputusan," kata Fajar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).
Sebab, kata Fajar, Arsul tidak memiliki hambatan atau larangan dari putusan Majelis Kehormatan MK sehingga dia dinyatakan bisa ikut menyidangkan sengketa hasil Pileg 2024 PPP.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Arsul Sani adalah Wakil Ketua Umum PPP.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Penulis Naskah: Claudia Aviolola
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Bagus Santosa
Musik: Beyond-Patrick Patrikios
#SidangSengketaHasilPileg2024 #ArsulSani #PPP #JernihkanHarapan