Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jualan "Chip", Pebisnis Judi Online “Bos Zaki” Untung Rp 30 Miliar

Polisi menangkap empat pebisnis judi online berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41), di perumahan kawasan Tapos, Depok, Jawa Barat, Kamis (25/4/2024). Keempatnya adalah admin dari kanal YouTube Bos Zaki @dzakki594 yang mengunggah konten permainan video judi online.


"Kegiatan ini sudah dilakukan tersangka EP dari tahun 2021. Baru pada tahun ini kami bisa melakukan penangkapan dan diperkirakan total omzet yang sudah didapatkan tersangka EP dan karyawannya sudah mencapai Rp 30 miliar, jelas Wadireskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Penulis Naskah: Nissi Elizabeth

Video Jurnalis: Nissi Elizabeth

Video Editor: Nissi Elizabeth

Produser: Nursita Sari


#judionline #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com