Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Terjerat Kasus Penistaan Agama, Tiktoker Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Seorang Tiktoker Galih Noval Aji Prakoso terancam hukuman 6 tahun penjara, karena unggahan video di akun @galihloss3 miliknya, yang diduga menyebarkan isu SARA dengan memplesetkan kalimat taawuz.


Galih dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 156 a KUHP.


Kreatif: Marshanda Anggraini

Produser: Nibras Nada Nailufar


#galihloss #penistaanagama #viral

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com